KPK Cecar Mbak Ita dan Suami Terkait Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Semarang
KPK mencecar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya terkait pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang
KPK mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri di Gedung Merah Putih, Kamis (1/8/2024).
"Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
“Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta,” kata Tessa.
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu mengatakan Mbak Ita diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, sementara Alwin sebagai terperiksa.
Tessa tidak menjawab gamblang perihal konfirmasi status tersangka keduanya.
Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Penuhi Panggilan KPK, Siap Diperiksa Hari Ini
“Yang jelas yang bersangkutan (AB) hadir sebagai terperiksa. HGR yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Tessa.
Dikatakan Tessa, pemeriksaan terhadap Ita dan Alwin masih awal, belum ada konfrontasi.
Katanya, kedua saksi tersebut kemungkinan akan diperiksa lagi.
“Kemungkinan besar masih ada (pemeriksaan) karena sebagaimana yang saya sampaikan ada alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, masih ada beberapa kali pemeriksaan lagi kepada kedua orang tersebut. Kita tunggu saja nanti,” tutur Tessa.
Baca juga: Breaking News: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 2,5 jam, Mbak Ita enggan membicarakan materi pemeriksaannya.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan mohon didoakan dalam menjalani proses hukum.
"Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa (30/7/2024) karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi, hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja," kata Ita.
Adapun Alwin selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah memilih bungkam setelah diperiksa penyidik.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.