Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Valas Senilai Rp 5,8 Miliar Pakai Identitas Palsu

Terungkap, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukar uang dengan identitas palsu.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Valas Senilai Rp 5,8 Miliar Pakai Identitas Palsu
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sedang menunggu sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pernah menukar uang dengan identitas palsu.

Uang tersebut ditukarkan dari mata uang dolar ke rupiah dalam 5 kali transaksi dengan total Rp 5,8 miliar.

Adapun hal itu disampaikan saksi Santi teller dari tempat penukaran uang Sahabat Valas, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).

"Ikhsan itu setiap kali datang, sendiri atau didampingi seseorang?" tanya kepada Santi terhadap dalam sidang.

"Sendiri," jawab Santi.

Majelis hakim lalu menanyakan kepada Santi pernah melihat Gazalba Saleh menukar uang bersama Ikhsan.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Pernah Tukar Uang Rp 5,8 Miliar untuk Operasional Kantor

Berita Rekomendasi

Santi mengatakan Gazalba dan Ikhsan merupakan orang yang sama.

"Mirip-mirip sih pak," jawab Santi.

Majelis hakim lalu menegaskan menayangkan soal sosok Ikhsan tersebut.

"Iya Ikhsan itu, bapak ini (Terdakwa) bapak Ikhsan," jawab Santi.

Majelis hakim kembali menanyakan yang menukar uang itu saudara Gazalba membawa KTP atas nama Ikhsan.

Baca juga: Terungkap, Hakim Agung Gazalba Saleh Pakai KTP Sendiri Tukar Dolar Singapura Senilai Rp 5 Miliar

"Jadi gini yang saya tahu dia (Ikhsan) pakai masker, kalau dari KTP mirip sekilas dengan bapak ini (Terdakwa). Jadi saya pikir bapak ini Pak Ikhsan," jelas Santi.

Majelis hakim lalu menegaskan yang diyakini saksi, orang menukar uang itu adalah terdakwa dengan nama Ikhsan.

Kemudian saksi membenarkan hal tersebut, "Betul," jawab Santi.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas