Dalam Waktu Dekat Bawas MA Periksa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afriyanti dalam waktu dekat hakim diperiksa.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) merespons laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afriyanti.
Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Bawas MA, Sugiyanto, mengatakan pihaknya telah menelaah laporan yang diajukan keluarga Dini.
Selanjutnya, tim pemeriksa dibentuk untuk mendalami laporan tersebut.
"Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," kata Sugiyanto, saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Sugiyanto menjelaskan, saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
Selanjutnya, ia menyampaikan, tim pemeriksa Bawas MA akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor.
"Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor, untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak," jelasnya.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Bawas MA Karena Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Adapun laporan ini buntut keputusan ketiga hakim tersebut yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera beberapa waktu lalu.
"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura kepada wartawan di Gedung Bawas MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.
Dalam pelaporannya ini, Dimas mengatakan bahwa ketiga hakim itu dilaporkan lantaran tidak bersikap adil pada saat memimpin jalannya sidang.
Selain itu para hakim itu juga dinilai tidak bersikap jujur dan bijaksana pada saat memutus perkara yang merenggut nyawa kliennya tersebut.
"Karena disana kami melihat, saya juga mengalami bahwasanya dalam pemeriksaan saksi ada sikap-sikap hakim yang lebih ke tendensius menghentikan saksi ketika memberikan keterangan," ucapnya.