Ditjen Bimas Islam dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf Uang
Kemenag mengajak seluruh pihak di sektor ini bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin mengajak seluruh pihak di sektor ini bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang.
“Kita perlu bersinergi, berkolaborasi, untuk mencari solusi dari tantangan yang ada,” ucap Kamarudin saat rapat koordinasi dengan para perwakilan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Rapat koordinasi yang dihadiri Direktur Zakat Wakaf Kemenag RI, perwakilan LKS-PWU, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamarudin mengatakan, beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
Baca juga: Miliki Potensi hingga Rp180 Triliun, Wakaf Uang di Indonesia Baru Rp2,23 Triliun
“Beragama harus terlibat, berfungsi secara instrumental dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Kamarudin.
Ia kemudian berpesan mewakili Ditjen Bimas Islam bahwa pihaknya harus memberikan makna yang produktif untuk memajukan peradaban manusia.
Maka dari itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai berwakaf uang agar memiliki dampak terhadap lingkungan sosial.
Kamarudin juga mengajak seluruh elemen di sektor ini untuk mendukung Gerakan Indonesia Berwakaf yang diinisiasi oleh Ditjen Bimas Islam.
“Gerakan Indonesia Berwakaf adalah sebuah ambisi besar yang harus didukung oleh masyarakat dan LKS-PWU.
Instrumen wakaf adalah salah satu instrumen yang sangat strategis,” tutup Kamarudin.
Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf, Prof Dr H Waryono Abdul Ghafur SAg MAg mengatakan, pihaknya sudah memiliki dashboard atau sebuah sistem yang bisa memonitor LKS-PWU secara real-time.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menemui sejumlah tantangan dalam pengembangan wakaf uang.
Baca juga: Luncurkan Deposito Wakaf, BSI Gali Potensi Wakaf Uang di Indonesia
Mulai dari pergerakan atau turnover tenaga kerja di perbankan yang begitu cepat hingga LKS-PWU yang belum siap saat mengajukan izin ke Kemenag.
“Perpindahan pegawai di perbankan seringkali terlalu cepat. Kemudian