Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Bimas Islam dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf Uang

Kemenag mengajak seluruh pihak di sektor ini bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Ditjen Bimas Islam dan LKS-PWU Dorong Gerakan Indonesia Berwakaf Uang
istimewa
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, MA, mengajak seluruh pihak di sektor ini untuk bersinergi dan berkolaborasi agar mendapatkan solusi dari tantangan penerimaan wakaf uang 

terkait komitmen, seringkali ketika mengajukan izin ke Kemenag, ternyata LKS-PWU-nya yang belum siap,” ujar Waryono.

Ia juga menambahkan bahwa tantangan lainnya adalah wakaf belum menjadi gerakan bersama.

"Di kasir-kasir bank belum ada informasi yang jelas dalam mensosialisasikan wakaf uang, padahal sektor ini memiliki potensi mencapai Rp180 triliun," katanya.




Selaras dengan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nyimas Rohmah mengatakan, masih banyak yang harus dikembangkan pada sektor ini agar bisa mencapai potensi wakaf sebesar Rp180 triliun.

“Potensi wakaf nasional 180 triliun rupiah, realisasinya baru 2,2 triliun rupiah.

Artinya masih banyak yang harus dikembangkan untuk mencapai potensi tersebut. Selama 5 tahun, perbankan syariah yang menerima wakaf mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, tantangannya, peningkatan LKS-PWU belum diiringi dengan realisasi wakaf,” jelas Nyimas.

Nyimas menjelaskan salah satu inovasi produk keuangan yang diinisiasi LKS-PWU adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Baca juga: BWI: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp 180 Triliun

BERITA TERKAIT

“CWLD memberikan kesempatan pada nasabah untuk berwakaf dalam bentuk deposito, dan memberikan manfaat perwakafan nasional. Maju wakafnya, maju bank syariahnya,” tutup Nyimas.

Untuk diketahui, CWLD adalah produk wakaf uang temporer yang dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu LKS-PWU.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan SK Menteri Agama dan Plakat kepada LKS-PWU Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Perseroda Sleman - Daerah Khusus Yogyakarta, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Mitra Cahya Indonesia, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Syarikat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas