Fakta-fakta Sidang PK Saka Tatal: Vina Diduga Kecelakaan, Berharap PK Dikabulkan
Berikut fakta-fakta sidang PK Saka Tatal yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tidak ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat.
Farhat menilai penemuan cairan kelelakian atau sperma dalam peristiwa tersebut inilah yang menurutnya membuat kegaduhan peristiwa.
"Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat.
Menurutnya, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari.
Seharusnya, dilakukan tes DNA untuk pembuktiannya.
"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," jelas Farhat.
Berharap Ada Keadilan
Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.
Ia dan keluarga berharap kebenaran segera terungkap.
Tak hanya itu, mereka juga ingin PK ini diterima.
"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya. Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."
"Harapannya, semoga PK ini diterima," ucap Saka Tatal.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Selesai, Jaksa Tegaskan Kematian Vina Cirebon Karena Pembunuhan
Keyakinan PK Saka Tatal Dikabulkan
Terkait hal itu, mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno meyakini PK Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.
"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."