Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Sidang di MK, Bappenas Klaim Tak Bisa Penuhi Pendidikan Dasar Gratis Imbas Keterbatasan Fiskal

Bappenas mengklaim pemerintah tak bisa memenuhi pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang di MK, Bappenas Klaim Tak Bisa Penuhi Pendidikan Dasar Gratis Imbas Keterbatasan Fiskal
Tangkap layar akun Youtube Mahkamah Konstitusi
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami saat memberikan keterangan pada perkara permohonan 3/PUU-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), mengklaim pemerintah tak bisa memenuhi pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta, terutama pada sekolah swasta unggulan lantaran adanya keterbatasan fiskal

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami saat memberikan keterangan pada perkara permohonan 3/PUU-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Untuk diketahui, perkara yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, meminta pemerintah mengakomodasi pendidikan dasar 9 tahun secara gratis.

"Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan," kata Amich, dalam persidangan. 

Terlebih, menurutnya, pemenuhan pendidikan dasar gratis, terutama pada sekolah swasta unggulan, tidak bisa ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). 

Ia menjelaskan, biaya siswa di sekolah negeri yang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) mencapai angka Rp 24,9 juta per siswa. Sedangkan, untuk murid yang bersekolah di swasta unggulan dapat menyentuh angka Rp 200 juta siswa per tahunnya. 

Berita Rekomendasi

Sehingga, Amich mengatakan, hanya segelintir anak-anak orang kaya yang hanya mampu menjangkau pendidikan di sekolah swasta unggulan.

"Kalau misalnya pemerintah dan APBN harus menanggung untuk bagian ini, ini juga ada isu soal keterbatasan anggaran. Dan prioritas yang diutamakan adalah yang tadi, beberapa siswa yang dari keluarga tidak mampu yang belum bisa menempuh sekolah bahkan sampai ke jenjang pendidikan menengah," tuturnya.

Ia menegaskan, prinsip pemerintah dalam pengalokasian anggaran disusun dengan memenuhi standar pelayanan minimal. 

Di sisi lain, menurutnya, pemerintah berkomitmen dan bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan wajib belajar berkualitas tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

"Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui kebijakan afirmasi untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain, dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan," ungkap Amich.


Sebagai informasi, pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Baca juga: Megawati Minta Bansos Dikurangi, Pendidikan Gratis Lebih Penting

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas