Kemenkes: Jualan Rokok Eceran Dilarang Bertujuan Untuk Lindungi Anak-anak dan Remaja
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap tujuan aturan melarang menjual rokok secara eceran.
Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pengaturan penjualan rokok secara eceran bertujuan menekan konsumsi rokok. Sebab, dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti ditulis Sabtu (3/7/2024).
Merokok terbukti menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).
Paparan asap rokok secara terus-menerus akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.
Baca juga: Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Pedagang: Padahal Untungnya Gede
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” ucap Indah.
Ketentuan pengendalian rokok elektronik termasuk juga dalam salah satu poin-poin terbaru dalam PP No. 28 Tahun 2024 ini.
Indah Febrianti menjelaskan, penjualan produk eceran sangat mudah diakses anak-anak dan remaja.
Hal ini bisa meningkatkan tingkat konsumsinya.
Baca juga: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Lagi Beriklan
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Juga pengguna rokok elektrik di kalangan remaja ikut meningkat dalam 4 tahun terakhir.
Dari hasil data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.