Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 di Bulan Agustus 2024, Cek Status Penerimanya di HP
Bansos PKH tahap 3 siap dicairkan pada bulan Agustus 2024. Ini jadwalnya dan cek status penerimanya di HP
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Bansos PKH tahap 3 tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.
Jika penyaluran melalui PT Pos, penerima PKH tahap 3 dapat menunggu undangan untuk pengambilan bansos dari kantor pos terdekat.
Cek Status Penerimanya di HP
Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 3 dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan alamat dan nama.
Ditampilkan pula status penerima bansos PKH tahap 3.
Inilah cara cek penerima bansos PKH tahap3 di cekbansos.kemensos.go.id:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KP
Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.
Jika bansos PKH tahap 3 sudah disalurkan, maka pada kolom "Status" akan bertuliskan "Ya".
Begitu juga dengan kolom "Ket" dan "Periode".
Kolom "Ket" merujuk pada metode penyaluran bansos PKH apalah lewat bank, kantor pos, atau pengurus.
Sementara "Periode" merujuk pada periode pencairan. Jika tertulis "PKH JUL-SEP 2024" artinya bansos PKH tahap 3 sudah cair.
Jika masih bertuliskan PKH MEI - JUN 2024, maka bansos PKH tahap 3 belum cair.
Baca juga: 4 Bansos yang Cair Bulan Agustus 2024, Ada Bansos Beras 10 Kg hingga PKH
Besaran Bansos PKH Tahap 3
Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu atau dengan total Rp 900 ribu per tahun.