BPOM Imbau Masyarakat untuk Tangani Produk AMDK dengan Baik
BPOM RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk amdk
Editor: Vincentius Haru Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Proses distribusi dan penyimpanan AMDK sebelum sampai ke tangan konsumen memegang peran yang sangat krusial. Produk ini harus melewati berbagai tahapan, mulai dari pabrik hingga akhirnya sampai di tangan konsumen.
Pemerintah telah berupaya keras untuk melindungi konsumen dengan mengeluarkan berbagai regulasi terkait produksi dan distribusi AMDK. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/Per/12/2011 yang mengatur secara detail persyaratan teknis AMDK, mulai dari proses pembuatan hingga pemasaran.
Namun, hasil survei post-market control Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2022 menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Survei tersebut menemukan bahwa 85 persen proses pengangkutan AMDK galon guna ulang di wilayah Jabodetabek belum memenuhi standar keamanan. Kendaraan yang digunakan seringkali tidak sesuai, seperti truk galon atau mobil bak terbuka, bahkan motor roda dua atau tiga.
Pengangkutan dan penyimpanan AMDK yang tidak tepat dapat berdampak buruk pada kualitas air. Paparan sinar matahari langsung, suhu ekstrem, dan getaran selama perjalanan dapat menyebabkan migrasi zat-zat berbahaya dari kemasan ke dalam air. Salah satu zat yang sering menjadi perhatian adalah Bisfenol-A (BPA). Zat ini dapat memicu berbagai masalah kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Produsen AMDK perlu lebih memperhatikan kualitas kemasan dan memastikan bahwa produk mereka didistribusikan dengan cara yang aman.
Baca juga: Industri AMDK Dihadapkan pada Aturan Baru, BPOM: Wajib Label BPA!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan penanganan produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan baik sesuai dengan petunjuk penyimpanan dan penanganan yang tertera pada label kemasan AMDK. Langkah ini penting untuk menjaga mutu dan keamanan AMDK agar tetap aman dikonsumsi.
Menurut Ema Setyawati, Plt. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, masyarakat harus memastikan bahwa AMDK disimpan di tempat yang bersih, sejuk, terhindar dari cahaya matahari langsung, dan jauh dari benda berbau tajam.
"Penanganan yang tepat akan memastikan kualitas AMDK tetap terjaga dan aman untuk dikonsumsi," kata Ema Setyawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (29/7/2024)
Konsumen Cerdas dengan Cek "KLIK"
BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli dan mengonsumsi produk pangan. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan Cek "KLIK" (cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Cek Kemasan: Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh dan segel tidak rusak.
- Cek Label: Baca informasi pada label untuk mengetahui kandungan, petunjuk penggunaan, dan informasi penting lainnya.
- Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.
- Cek Kedaluwarsa: Periksa tanggal kedaluwarsa untuk memastikan produk masih aman dikonsumsi.
Galon isi ulang wajib miliki label BPA
BPOM RI juga telah resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan pelabelan Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) yaitu 48a dan 61a.
Pasal 48A berbunyi, “Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam’”.
Sementara, pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label”.
Pada Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, tercantum kewajiban untuk menyesuaikan pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) paling lama 4 (empat)tahun sejak peraturan diundangkan pada pada tanggal 5 April 2024.
“Masih tersedia waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut, serta diharapkan penyesuaian tersebut sebagai komitmen dan peran serta pelaku usaha AMDK dalam upaya melindungi masyarakat,” jelas Ema Setyawati.
Baca juga: Galon Isi Ulang Wajib Berlabel BPA, BPOM: Batas Waktu Penyesuaian 4 Tahun!