Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Jaksa Senior KPK Dikembalikan ke Kejagung, Salah Satunya Mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri

Ali Fikri beberapa tahun ke belakang diketahui sempat menjadi juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Jaksa Senior KPK Dikembalikan ke Kejagung, Salah Satunya Mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sepuluh jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu jaksa yang dikembalikan ke kejaksaan adalah Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka dikembalikan karena masa tugasnya sudah selesai di komisi antikorupsi.

"Betul (dikembalikan), karena mereka bukan pegawai definitif di KPK dan masa perjanjian mereka sudah selesai," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Pimpinan KPK pensiunan jaksa itu turut mengonfirmasi bahwa salah satu jaksa yang dikembalikan ke kejaksaan adalah Ali Fikri.

Baca juga: Ali Fikri Sebut Para Capres-Cawapres Konfirmasi Hadir ke KPK, Adu Gagasan Pemberantasan Korupsi

Ali Fikri beberapa tahun ke belakang diketahui sempat menjadi juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK.

"Setahu saya begitu," kata Tanak.

Berita Rekomendasi

Tanak mengatakan, para jaksa yang kembali ke kejaksaan bisa mengembangkan karier.

Terdapat sejumlah posisi yang bisa diisi oleh mereka.

Seperti kepala kejaksaan negeri, asisten kepala kejaksaan negeri, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan tinggi, sekretaris jaksa agung muda, jaksa agung muda, hingga wakil jaksa agung.

Namun, kata Tanak, bukan tidak mungkin 10 jaksa yang dikembalikan dikaryakan lagi di KPK.

Hal itu bisa terjadi apabila KPK meminta kepada jaksa agung.

"KPK bisa meminta lagi kepada JA (jaksa agung)," kata Tanak.

Diberitakan, Kejagung menyebut 10 jaksa senior yang diminta pulang sudah bertugas cukup lama di di KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas