Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Terpilih Rencananya Dilantik Serentak 7 Februari 2025, Bupati dan Walikota 10 Februari 2025

Mendargi Tito mengatakan melalui revisi perpres tersebut rencananya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024,

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Gubernur Terpilih Rencananya Dilantik Serentak 7 Februari 2025, Bupati dan Walikota 10 Februari 2025
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri rapat koordinasi terkait Pepres Pelantikan Kepala Daerah di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (6/8/2024). 

"Yang serentak itu hanya yang tidak ada sengketa. Kalau yang ada Sengketa ya otomatis silakan sampai dengan incracht baru kemudian dilantik," kata Tito.

Tito menjelaskan saat ini pihaknya telah mengajukan izin prakarsa revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota ke presiden.

Setelah ada surat jawaban dari presiden melalui Menteri Sekretariat Negara, lanjut dia, akan dilakukan hamronisasi terhadap draf Perpres tersebut.

"Draf (Perpres) nya sudah kita susun. Dan itu revisi dari Perpres yang lama nomor 16 tahun 2016. Sebenarnya Perpres mengenai tata cara pelantikan sudah ada," kata dia.

"Ini merupakan revisinya saja karena adanya putusan Mahkamah Agung (terkait syarat batas minimal calon kepala daerah) dan adanya surat permintaan dari KPU untuk penentuan jadwal (pelantikan) itu," sambung dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin usai rapat mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih Pilkada 2024 hanya diberlakukan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.

Berita Rekomendasi

“Iya (pelantikan Februari) yang tidak bersengketa. (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” sambung Afif.

Baca juga: Pelantikan Serentak Pilkada Direncanakan Februari 2025, Khusus Calon yang Tidak Bersengketa di MK

Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam 30 menit sejak pukul 10.30 WIB sampai 11.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas