Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirkeu Jakpro Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi, Eks Dirut 5 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Dirkeu Jakpro Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi, Eks Dirut 5 Tahun Penjara
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi divonis hukuman 5 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Abdul Hadi divonis hukuman 5 tahun penjara.

Hal tersebut sebagaimana putusan majelis hakim, dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: KPK Periksa 4 Pejabat Pertamina Usut Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah, Siapa Saja Mereka?

Majelis hakim menyatakan Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

"Menyatakan Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah hakim ketua.

Selain itu, Terdakwa Abdul juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan hukuman terhadap Abdul Hadi, yakni dikarenakan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi, telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor BUMN maupun BUMD.

Baca juga: Jaksa Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Korupsi Timah Mencapai 170 Hektare

Kemudian, Abdul juga dinilai tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan, hal yang meringankan vonis, menurut majelis hakim, Abdul bersikap sopan dalam persidangan dan tidak menikmati hasil perbuatannya.

Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk Terdakwa Lim Lay Ming, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP, anak perusahaan Jakpro, periode 2015-2018.

Lim dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas