Pakar Sebut Revisi UU Kepolisian Harus Diawali Revisi KUHAP Hingga Penguatan Pengawasan Masyarakat
RUU Kepolisian yang beberapa waktu lalu menimbulkan polemik karena dinilai memperluas kewenangan di tengah berbagai persoalan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto memandang pengawasan terhadap kepolisian penting, khususnya untuk mengatasi korupsi di kepolisian.
Terkait itu, ia pun menyoroti sejumlah kasus di antaranya kasus Aiptu Labora Sitorus pada 2013 yang memiliki rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 triliun, rekening tak wajar (rekening gendut) 17 perwira polisi, hingga kasus korupsi AKBP Brotoseno.
Menurutnya pengawasan terhadap kepolisian penting karena kepolisian memegang peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan supremasi hukum.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga penting untuk menjaga legitimasi negara termasuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan demikian, lanjut dia, transparansi dan akuntabilitas dari institusi kepolisian menjadi penting untuk dijaga.
"Itulah pentingnya pengawasan eksternal (masyarakat) harus terus didorong. Tentu harapannya bisa menyeimbangkan, atau secara proporsional melakukan pengawasan paralel dengan pengawasan internal (Itwasum Polri dan Ditpropam Polri)," kata dia.
Selain itu, menurutnya peran masyarakat juga dapat diakomodir dengan peran pengawas internal kepolisian.
Ia mencontohkan dalam hal itu terkait peran masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
"Harapannya kalau sekarang misalnya oleh Kompolnas. Tapi kan Kompolnas selama ini justru banyak melakukan upaya melindungi. Bahkan seperti jadi jubirnya kepolisian. Ini yang menurut saya juga menjadi persoalan," kata dia.
Namun menurutnya, ada lembaga-lembaga negara lain yang perannya bisa dioptimalkan untuk bisa mengawasi kinerja kepolisian.
Satu di antaranya, kata dia, adalah Komnas HAM dan lembaga peradilan.
"Bagaimana dengan Komnas HAM? Apakah kita bisa memanfaatkan Komnas HAM menjadi salah satu pengawas eksternal terhadap kepolisian? Jadi peluangnya masih ada menurut saya. Termasuk peran lembaga peradilan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.