Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Simak syarat serta cara lengkap untuk mengajukan permohonan paspor online di aplikasi M-Paspor.

Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Tribun Travel
Simak syarat serta cara lengkap untuk mengajukan permohonan paspor online di aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat yang dibutuhkan dan cara mengajukan permohonan paspor online melalui aplikasi M-Paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berisi identitas lengkap warga negara yang digunakan ketika sedang berada di luar tanah air.

Paspor diperlukan untuk perjalanan internasional atau kepentingan tugas dan memuat informasi seperti nama, tanggal lahir, foto, dan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Pada beberapa negara, paspor juga dijadikan bukti visa masuk ke negara yang dituju.

Proses pembuatan paspor kini terdapat dua cara, yaitu secara walk-in (datang langsung) ke kantor Imigrasi atau menggunakan aplikai M-Paspor.

Namun, sejak dikeluarkannya aplikasi bernama M-Paspor pada 2022, semua permohonan paspor wajib dilakukan melalui aplikasi tersebut.

Terkecuali bagi pemohon lanjut usia, disabilitas, dan balita dapat datang langsung ke kantor imigrasi terdekat tanpa perlu gunakan aplikasi M-Paspor.

BERITA TERKAIT

Aplikasi ini juga dilengkapi fitur-fitur seperti, Pembayaran PNBP di awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Baca juga: Desain Paspor Baru Indonesia Seperti Apa? Ini Serba-serbi yang Diketahui

Syarat ajukan permohonan paspor online di aplikasi M-Paspor:

  1. E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Akta perkawinan/Surat baptis yang memuat data nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua.
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Cara ajukan permohonan paspor online dengan aplikasi M-Paspor:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Buat akun M-Paspor dengan mengisi data diri.
  3. Setelah selesai membuat akun, pilih "Pengajuan Permohonan" pada halaman awal.
  4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor (tersedia Paspor Reguler dan Paspor Percepatan).
  5. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih "Pakai Lokasi Saat Ini"
  6. Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat.
  7. Pilih jenis permohonan (Paspor Biasa atau Paspor Elektronik).
  8. Unggah foto E-KTP, pastikan terlihat jelas dan tidak terpotong.
  9. Isi data verifikasi NIK.
  10. Pilih dengan jujur dan kondisi yang sebenarnya terkait kepemilikan paspor.
  11. Apabila pernah memiliki paspor, pilih kondisi paspor misalnya karena habis masa berlaku.
  12. Pilih tujuan pembuatan paspor.
  13. Masukkan negara tujuan jika sudah ada.
  14. Isi tempat tinggal di negara tujuan.
  15. Isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.
  16. Unggah berkas-berkas persyaratan pembuatan paspor.
  17. Isi data diri dan orang tua dengan benar.
  18. Lalu pada halaman Data Pemohon, jika data pemohon sudah benar dan lengkap klik "Lanjutkan."
  19. Pilih tanggal dan jam kedatangan untuk lakukan foto biometrik.
  20. Segera lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing. Pembayaran dilakukan paling lambat 2 jam sejak kode billing muncul.
  21. Kemudian, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas-berkas persyaratan asli.

Untuk biaya pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa/reguler: Rp 350 ribu
  • Paspor elektronik: Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta tiap permohonan.

(mg/Kirana Atsiila)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas