Komisi III DPR Setuju Anggota Geng Motor Tak Diberi SKCK, Ini Alasannya
Negara harus menekankan geng motor ini merupakan kriminal dan kelompok penjahat. Jugatidak boleh dianggap sebatas aksi seru-seruan dan lifestyle
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana dan meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons positif hal itu.
Sebab politikus NasDem tersebut tidak ingin aksi geng motor dianggap sebagai kejahatan ringan, yang terkadang mudah ditolerir begitu saja.
Padahal, aksi mereka sangat merugikan masyarakat.
Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2024 Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya
“Saya sangat sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Polda Sumut, dan saya minta semua Polda juga harus punya sikap yang demikian. Karena negara harus menekankan bahwa geng motor ini merupakan kriminal, kelompok penjahat. Tidak boleh dianggap sebatas aksi seru-seruan, lifestyle, atau kenakalan semata. Mereka itu cikal bakal pelaku kejahatan yang lebih serius. Dan jelas-jelas aksinya telah mengganggu kambtibmas,” kata Sahroni dalam keterangan, Senin (12/8/2024).
Sahroni juga menilai bahwa aksi geng motor merupakan pintu bagi tindak kriminal lainnya sehingga penanganannya pun harus tegas sejak dini, dan tidak bisa disepelekan.
“Jadi semakin dibikin jera, semakin bisa dicegah, akan semakin bagus. Karena geng motor itu sudah ibarat ‘sekolah dasar’ bagi para kriminal. Setelah ‘lulus’ dari situ, setelah punya validasi, mereka lanjut jadi preman, penjahat, pembunuh, dan lain-lain," ucapnya.
Sahroni berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, bisa bertindak tegas dan memaksimalkan pencegahan terhadap tren geng motor ini.
“Tapi kalau sudah tidak bisa dibilangin, tidak bisa diarahkan, ya langsung kasih tindakan tegas dan efek jera aja. Yang galak pokoknya,” pungkas Sahroni.
Adapun, sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebut keputusan untuk tidak mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor sebagai langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.