Saut Situmorang Minta Novel Baswedan Hingga Raja OTT Balik ke KPK
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Novel Baswedan Cs kembali bekerja di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Novel Baswedan Cs kembali bekerja di KPK.
Permintaan itu disampaikan kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam audiensi yang dilakukan hari ini.
"Tadi meminta, memohon, teman-teman yang ada di Polri sekarang supaya kembali saja kemari, karena kami tahu ya, ada berapa orang di sana, Novel dan kawan-kawan," kata Saut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024).
Selain Novel Baswedan, Saut juga meminta Harun Al Rasyid kembali ke KPK.
Harun mantan kepala satuan tugas (kasatgas) penyelidik diketahui mendapatkan julukan Raja OTT.
"Supaya itu memperkuat tiga persoalan yang kita sebutkan tadi di depan. Itu perlu orang-orang, tadi bahkan kita nyebut nama Raja OTT untuk balik lagi," katanya.
Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Suami Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati
Dalam audiensi dengan Nawawi Pomolango, Saut Situmorang tidak sendiri.
Dia datang bersama dua pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto.
Serta ada eks Penyidik KPK Praswad Nugraha, pegiat antikorupsi Saor Siagian, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Intinya mereka meminta Nawawi Pomolango mengusut tiga hal.
Baca juga: Pernah Tangkap Besan SBY, Eks Penasihat Desak KPK Bongkar Blok Medan: Apalagi Cuma Mantu Presiden
Pertama, terkait KPK harus melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas dugaan berbagai skandal konflik kepentingan yang korup pada tingkat nasional, termasuk dugaan skandal Blok Medan yang mengemuka berdasarkan fakta persidangan.
Kedua, KPK harus mengambil sikap yang tegas untuk menindaklanjuti segala proses penegakan etik dan hukum secara tuntas termasuk proses terhadap pimpinan KPK yang sedang menjabat.
Ketiga, mendorong KPK untuk segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.