Terjerat Korupsi Timah, Harvey Moeis Didakwa Koordinir Pengamanan Tambang Ilegal
Harvey Moeis duduk di kursi pesakitan hari ini, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, duduk di kursi pesakitan hari ini, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Persidangan kali ini merupakan perdana bagi Harvey Moeis dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membeberkan peran Harvey Moeis terkait perkara ini.
Harvey sebagai perwakilan PT RBT disebut jaksa berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Polisi Kawal Harvey Moeis Masuk Ruang Sidang Tipikor
Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Kata jaksa, perbuatan Harvey Moeis itu sudah diketahui oleh petinggi PT RBT yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Masing-masing perusahaan menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 hingga USD 750 untuk setiap ton bijih timah.
Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT Refined Bangka Tin.
"Sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai corporate social responsibility atau CSR yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.
Menurut jaksa, uang pengamanan itu dikumpulkan terkait dengan peraturan PT TImah karena para perusahaan swasta melakukan penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
PT Timah dalam hal ini sempat meminta agar para perusahaan swasta menyetor lima persen dari kuota ekspor hasil pengolahan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.
Hal tersebut pun sempat dibahas dalam sebuah pertemuan yang dilakukan Harvey Moeis dengan para petinggi PT Timah, yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar.
"Membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan alwin albar atas bijih timah lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi dari penambangan ilegal yang dilakukan di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa.
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.