Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Gerindra Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP Buntut Polemik Paskibraka Lepas Hijab

Anggota DPR Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah menilai Kepala BPIP Yudian Wahyudi harus diberhentikan dari jabatan buntut polemik Paskibraka Lepas hijab

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Legislator Gerindra Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP Buntut Polemik Paskibraka Lepas Hijab
Istimewa
Anggota DPR Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah. 

Baca juga: Polemik Pelepasan Jilbab Paskibraka, DMDI Indonesia: Jika Memang Benar, Lebih Baik Mundur

"Untuk menjaga dan merawat tradisi," katanya.

BPIP Minta Maaf

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang untuk melepas hijab.

"Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Yudian menyebut sejak awal berdirinya Paskibraka, seragam hingga atribut sudah memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi," katanya.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Berita Rekomendasi

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ucap Yudian.

Yudian mengatakan para anggota Paskibraka ini mendaftar secara sukarela dengan menandatangani untuk mengikuti aturan dengan materai.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024," tuturnya.

Lebih lanjut, Yudian menyebut jika BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan hijab tersebut dan senantiasa patuh dan taat pada konstitusi.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," jelasnya.

Karena itu, lanjut Yudian BPIP meminta maaf atas adanya peristiwa tersebut.

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas