Ada Zakat Barang Temuan, Ini Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Serta Nisab Masing-masing
Barang atau harta hasil temuan juga dikenakan zakat, yang dinamakan zakat Rikaz. Bagaimana cara perhitungan masing-masing zakat? Simak panduannya
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Bila harga emas yang berlaku Rp 700.000, maka perhitungannya (190 gram x 2,5%) x Rp 700.000 = 4,75 gram x Rp 700.000 = Rp 3.325.000.
Nisab Perak
Perhitungan zakat perak sama dengan emas, yakni 2,5% dari jumlah perak yang dimiliki. Nisab perak sebesar 200 Dirham, atau seberat 595 gram.
Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat.
Contoh cara menghitung zakat perak, semisal seseorang memiliki perak seberat 1.000 gram, dan telah dimiliki selama satu tahun. Misal harga 1 gram perak sebesar Rp 10.000, maka perhitungan zakat peraknya adalah (1000 gram x 2,5 %) x 10.000 = 25 x 10.000 = Rp 250.000.
Jadi, Zakat perak yang perlu dibayarkan oleh orang tersebut adalah Rp 250.000.
Nisab Binatang Ternak
Apabila seorang muslim memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar zakat.
Kewajiban ini dikenakan apabila binatang ternak telah dimiliki selama satu tahun dan mencapai nisab. Berikut ini pembagian nisab zakat binatang ternak:
Unta
Nisab binatang ternak unta sebanyak 5 ekor. Seorang muslim yang memiliki Unta di bawah 5 ekor maka tidak wajib mengerluarkan zakat.
Cara menghitung zakat Unta:
Unta 5-9 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor kambing.
Unta 10-14 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor kambing.
Unta 15-19 ekor, wajib membayar zakat sebesar tiga ekor kambing.
Unta 20-24 ekor, wajib membayar zakat sebesar empat ekor kambing.
Unta 25-35 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 1 sampai 2 tahun.
Unta 36-45 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 2 tahun memasuki usia 3 tahun.
Unta 46-60 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
Unta 61-75 ekor, wajib membayar zakat sebesar satu ekor unta betina usia 4 tahun memasuki 5 tahun.
Unta 76-90 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
Unta 91-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar dua ekor unta betina usia 3 tahun memasuki 4 tahun.
Unta 121-129 ekor, wajib membayar zakat tiga ekor unta betina usia 2 tahun memasuki 3 tahun.
Unta 130-139 ekor, wajib membayar zakat satu ekor unta betina usia dua tahun, dan satu ekor unta betina usia 3 tahun.
Jika binatang ternak yang dimiliki mencapai 140 ekor unta, maka cara menghitung zakatnya, setiap kelipatan 40 ekor wajib membayar zakat satu ekor unta betina umur 2 tahun.
Untuk setiap kelipatan 50 ekor, maka zakatnya satu ekor unta betina umur 3 tahun.
Sapi
Seorang muslim yang memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat.
Nisab sapi adalah minimal 30 ekor.
Jika sapi yang dimiliki berjumlah di bawah 30 ekor, maka tidak wajib dizakatkan.
Cara menghitung zakat sapi:
Sapi 30-39 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina tabi’ (umur 1 tahun memasuki 2 tahun).
Sapi 40-59 ekor, maka wajib membayar zakat sebesar satu ekor sapi jantan atau betina musinnah’ (umur 2 tahun memasuki 3 tahun).
Untuk perhitungan selanjutnya, apabila sapi yang dimiliki bertambah kelipatan 30 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor sapi jantan atau betina tabi’.
Jika jumlahnya bertambah kelipatan 40 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor musinnah’.
Itulah perhitungan zakat jika dari ternak berupa sapi.
Kambing
Jika seorang memiliki peternakan kambing selama satu tahun, dan telah mencapai nisab. Nisab kambing adalah 40 ekor.
Jika jumlah kambing yang dimiliki di bawah 40 ekor, maka tidak wajib untuk membayar zakat.
Cara menghitung zakat kambing:
Kambing 40-120 ekor, wajib membayar zakat sebesar 1 ekor kambing usia 2 tahun, atau satu ekor domba usia 1 tahun.
Kambing 121-200 ekor, wajib membayar zakat sebesar 2 ekor kambing atau domba.
Kambing 301-400 ekor, wajib membayar zakat sebesar 4 ekor kambing atau domba.
Kambing 401-500 ekor, wajib membayar zakat sebesar 5 ekor kambing atau domba.
Untuk perhitungan selanjutnya, jika jumlah kambing bertambah setiap kelipatan 100 ekor, maka zakatnya bertambah satu ekor kambing atau domba.
Untuk nisab binatang ternak kerbau dan kuda, setara dengan nisab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor. Untuk nisab ternak unggas, setara dengan sejumlah uang 20 dinar.
Dengan perkiraan, satu Dinar sekitar 4,25 gram emas murni. Jika seorang muslim memiliki ternak unggas atau perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, maka diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5% dari total harga ternak yang dimiliki.
Nisab Hasil Pertanian
Hasil pertanian merupakan bagian dari zakat maal. Yaitu hasil tanaman yang dapat dikonsumsi dan memiliki nilai ekonomis. Seperti contohnya biji-bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lain sebagainya.
Nisab hasil pertanian sejumlah 5 wasq, setara dengan berat 750 kg. Setiap hasil pertanian yang minimal mencapai berat 750 kg, maka wajib membayar zakat.
Jumlah yang dizakatkan pun memiliki kadar yang berbeda, tergantung proses penyiraman.
Apabila pertanian dialiri air hujan, sunga, atau mata air, maka zakatnya sebesar 10% dari total hasil pertanian. Sedangkan untuk pertanian yang dialiri dengan disiram atau pembuatan irigasi yang memiliki biaya tambahan, maka zakatnya menjadi 5% dari total hasil pertanian.
Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%.
Contoh perhitungannya, seseorang memiliki lahan sawah sebesar 2 hektar. Sudah dimiliki dalam waktu satu tahun. Sawah ini dialiri dengan menggunakan irigasi sepanjang kemarau, dan jarang hujan.
Beras yang dihasilkan seberat 1000 kilo.
Harga beras 1 kilo sekitar Rp 10.000. Maka perhitungannya, (1000 kilo x 5%) x Rp 10.000 = 50 x 10.000 = Rp 500.000.
Maka orang itu wajib membayar zakat senilai Rp 500.000 rupiah.
Nisab Barang Dagangan
Seorang muslim yang memiliki dagangan dalam bentuk barang maupun jasa, dalam bentuk lembaga usaha apapun, memiliki kewajiban membayar zakat perniagaan. Syarat zakat perdagangan yaitu memiliki nilai usaha sebesar 85 gram emas.
Wajib membayar zakat sebesar 2,5 % dari total kekayaan usaha.
Bila dikonversikan, misalnya satu gram emas sekitar Rp 842.000/gram (harga emas berubah-ubah). Jadi, nilai usaha 85 gram emas setara dengan Rp 71.570.000.
Cara menghitung zakat barang dagangan, seseorang memiliki usaha toko buku dan alat tulis. Dalam waktu satu tahun, memiliki nilai usaha mencapai 100 juta rupiah.
Maka, perhitungan zakat orang itu adalah Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000. Pak Komar wajib membayar zakat dagangannya sebesar Rp 2.500.000.
Nisab Harta Temuan (Rikaz)
Zakat Rikaz atau barang temuan, adalah zakat yang dikeluarkan untuk barang yang terpendam dari tanah dan ditemukan, barang berharga yang ditemukan, atau sejenis harta karun.
Zakat Rikaz tidak mensyaratkan nisab atau haul.
Contoh cara menghitung zakat rikaz, seseorang tidak sengaja menemukan gelang emas sebesar 5 gram di tengah jalan.
Setelah ditanya-tanya orang sekitar, tidak ada yang mengaku. Ditunggu lama, tidak ada pula orang yang mencari-carinya. Akhirnya orang tersebut membawa pulang emas tersebut.
Setelah lama menunggu kabar, tidak ada seorang pun yang mencari gelang emas tersebut.
Jika orang tersebut memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan.
Jadi perhitungannya, satu gram emas misalnya seharga 800 ribu, (5 gram x 800.000) x 20% = Rp 800.000. Maka orang tersebut wajib membayar zakat harta temuan sebesar Rp 800.000.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Seorang muslim yang bekerja dan memiliki penghasilan, baligh, merdeka, maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Zakat dikeluarkan apabila penghasilan dari profesi yang digeluti telah mencapai nisab. Zakat dibayar apabila profesi telah mencapai haul, yaitu satu tahun.
Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”
Dr Yusuf Al-Qaradawi juga berpendapat bahwa setiap muslim yang memiliki penghasilan wajib mengeluarkan zakat, setiap kali menerima pendapatan, apabila telah mencapai nisab dan sudah dikurangi dengan utang.
Zakat penghasilan dapat dbayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan soal zakat penghasilan, dalam fatwa MUI 7 tahun 2003 yang bertuliskan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”
Berdasarkan fatwa MUI, seorang muslim yang memiliki total penghasilan dalam satu tahun senilai emas 85 gram, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Contoh cara menghitung zakat penghasilan, seseorang memiliki pendapatan profesinya sebagai karyawan sebesar 10 juta rupiah.
Orang tersebut telah mencapai nisab, yakni menerima pendapatan selama satu tahun. Total pendapatan selama setahun 10 x 12 bulan = 120 juta. Harga emas 85 gram sekitar 68 juta.
Maka perhitungan zakatnya, Rp 120.000.000 x 2,5% = Rp 3.000.000. Orang tersebut wajib membayar zakat penghasilannya sebesar tiga juta rupiah.
Setiap jenis harta memiliki cara masing-masing untuk dihitung zakatnya. Setiap harta yang kita miliki tentu bukan murni berasal dari jerih payah dan usaha, ada campur tangan orang lain, dan campur tangan Allah.
Oleh sebab itu, wajib bagi seorang muslim menyisihkan sebagian harta untuk mensejahterakan orang-orang yang butuh untuk melanjutkan hidup.
(oln/dmptdhf/*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.