Ada Zakat Barang Temuan, Ini Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Serta Nisab Masing-masing
Barang atau harta hasil temuan juga dikenakan zakat, yang dinamakan zakat Rikaz. Bagaimana cara perhitungan masing-masing zakat? Simak panduannya
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Berat makanan pokok yang sudah disepakati oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di Indonesia, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Seseorang dapat membayarnya dengan beras yang biasa dimakan atau bisa dikonversikan dengan uang tunai.
Jika seseorang terbiasa makan beras seharga Rp 15.000/liter, maka cara menghitung zakat fitrah yang harus seseorang bayar adalah 3,5 liter x Rp 15.000 = Rp 52.500/jiwa.
Jika seseorang memiliki tanggungan sejumlah dua orang, maka jumlah yang dibayarkan dikalikan total jiwa yang ditanggung.
Jadi hasilnya Rp 52.500 x 3 (seseorang+ 2 tanggungan) = Rp 157.500.
Cara Menghitung Zakat Maal
Zakat maal diwajibkan kepada umat muslim yang telah memenuhi syarat.
Orang yang menunaikan zakat maal, dapat menjadikan hartanya bersih. Dalam proses memperoleh harta, bisa jadi ada hal-hal yang tidak mengenakkan pihak-pihak tertentu, yang nilainya bukan haram.
Contohnya, jika dalam proses memperoleh harta dari hasil menjual jasa, lalu ada komentar tidak dari klien mengenai jasa yang kita berikan, maka harta yang diperoleh dari proses ini dapat dibersihkan dengan zakat. Jika proses memperoleh hartanya haram seperti korupsi, tentu tidak dapat dibersihkan dengan zakat.
Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Menguji rasa kemanusiaan umat muslim. Zakat maal dapat menjadi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu, untuk melanjutkan hidup.
Zakat maal dilakukan ketika seorang muslim sudah baligh. Merdeka atau tidak menjadi budak. Kebutuhan pokok terpenuhi dengan baik.
Memiliki harta yang mencapai nisab atau ketentuan minimal harta yang dimiliki. Serta harta yang dimiliki mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun.
Ada beberapa beberapa jenis zakat maal. Jenisnya yaitu zakat binatang ternak, hasil pertanian, emas dan perak, harta perniagaan/dagangan, barang temuan, dan zakat profesi.
Secara umum, perhitungan zakat maal yaitu berjumlah 2,5 persen dari total nilai uang yang dimiliki. Untuk jenis harta lainnya, memiliki kadar perhitungan yang berbeda.
Sebagai contoh sederhana, setelah dihitung total nilai uang yang dimiliki oleh seseorang selama satu tahun, sebesar Rp 150.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.