Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Zakat Barang Temuan, Ini Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Serta Nisab Masing-masing

Barang atau harta hasil temuan juga dikenakan zakat, yang dinamakan zakat Rikaz. Bagaimana cara perhitungan masing-masing zakat? Simak panduannya

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ada Zakat Barang Temuan, Ini Panduan Lengkap Cara Menghitung Zakat Serta Nisab Masing-masing
islamichelp.org.uk
Ilustrasi zakat. 

Maka orang tersebut perlu membayar zakat harta senilai 2,5% dari total hartanya.

Rp 150.000.000 x 2,5% = Rp 3.750.000.

Berarti total zakat maal yang perlu dibayarkan oleh Pak Karim senilai Rp 3.750.000.

Nisab Zakat Maal atau Zakat Harta

Harta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib dibayarkan zakat.

Berikut ini adalah cara perhitungan nisab berdasarkan jenis hartanya:

Nisab Emas

Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Nisab emas sebesar 20 Dinar, atau setara dengan 85 gram.

Berita Rekomendasi

Jika seorang muslim memiliki emas seberat 85 gram, maka wajib membayar zakat senilai 2,5% dari harga emas yang dimilikinya.

Misal, seseorang memiliki emas seberat 200 gram, tidak dipakai, dan usia kepemilikannya sudah satu tahun.

Maka orang ini wajib membayar zakat.

Jika harga emas senilai Rp 800.000, maka perhitungannya (200 gram x 2,5%) x Rp 800.000 = 5 gram x Rp 800.000 = Rp 4.000.000.

Zakat emas yang harus dibayarkan oleh orang tersebut adalah sebesar Rp 4.000.000.

Emas yang dizakatkan bisa berbeda nilai, apabila emas tersebut biasa dipakai untuk sehari-hari, misal untuk perhiasan, dengan jumlah yang wajar atau tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat.

Contoh cara menghitung zakat emas, seseorang memiliki 200 gram emas, 10 gram-nya digunakan untuk aktivitas sehari-hari, maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh orang itu adalah 200 – 10 = 190 gram.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas