BPIP Dinilai Harus Jadi Agen Moral Saat Terjadi Penyimpangan Terhadap Penerapan Nilai Pancasila
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus menjadi ruh dan acuan dalam pembangunan bangsa dan kehidupan bernegara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi agen moral Pancasila dan kritis saat implementasi nilai-nilai Pancasila dilecehkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus menjadi ruh dan acuan dalam pembangunan bangsa dan kehidupan bernegara.
"Ibarat oksigen, nilai dan semangat Pancasila mesti masuk dan menjiwai semua lini kebijakan dan implementasinya," ujar Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat seperti dikutip, Minggu (18/8/2024).
Menurut mantan Rektor UIN, BPIP di masa mendatang harus mampu menyuarakan suara-suara kritis di saat kalangan intelektual dan dunia kampus diam tiarap.
BPIP harus menjadi agen moral saat terjadi penyimpangan terhadap penerapan nilai Pancasila.
"Karena itu diperlukan roadmap dan langkah strategi dari BPIP serta instrumen untuk mengawal dan emporing Pancasila terutama departemen yang terkait langsung dengan BPIP seperti Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan dan Kemendagri," tuturnya.
Baca juga: Polemik Aturan Lepas Hijab Paskibraka, PP KAMMI Kecam BPIP: Kontradiktif dengan Pancasila
Selama ini, tambah Komarudin, BPIP belum bersinergi atau berkolaborasi strategis dengan kementerian lembaga di negara ini.
"Maka yang kemudian terjadi adalah BPIP tidak ubahnya hanya menjadi pusat kajian yang tidak dirasakan kehadirannya di masyarakat," ucapnya.
Karena itu, Komaruddin mengingatkan, andaikata BPIP itu bubar maka jangan-jangan tidak ada masyarakat yang merasa kehilangan.
Untuk itulah peran strategis BPIP perlu diperkuat di masyarakat.
"Mestinya setiap akhir tahun, BPIP membuat indeks pencapaian Pancasila layaknya Corruption Watch yang membuat indeks korupsi. Indeks pencapaian Pancasila bisa dibuat dengan metode yang akurat dan valid," katanya.
Seperti diketahui, BPIP dibentuk oleh Presiden berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2018.
Tugasnya adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Melihat tugas dan fungsi dari BPIP sesungguhnya masih terdapat kekurangan jika BPIP dijadikan sebagai lokomotif peran pemerintah dalam pembinaan ideologi Pancasila terutama dalam melindungi minoritas.
BPIP masih terpaku pada aspek pengkajian, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan evaluasi.
Bahkan kewenangan BPIP terhadap kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila, hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada lembaga yang membuat kebijakan tersebut.
Kondisi ini tentu tidak sepadan dengan gagasan untuk pembinaan ideologi.
Berbicara ideologi maka sangat terkait dengan dasar negara.
Pembicaraan terkait dengan dasar negara merupakan hal yang sangat fundamental. Oleh karena itu lembaga atau badan yang diberikan kewenangan juga harus fundamental.
Fundamental berarti mempunyai kewenangan yang mendasar dan kuat.
Untuk itu diperlukan penguatan terhadap BPIP mengingat BPIP merupakan institusi yang berkaitan dengan dasar negara. Jangan sampai, institusi utama yang berkaitan dengan dasar negara kewenangannya lebih kecil dengan kewenangan institusi lain yang tidak berkaitan dengan dasar negara atau pembinaan Pancasila.
Seharusnya kedudukan atau kelembagaan BPIP tidak berdasarkan Perpres melainkan setara dengan lembaga negara yang berdasarkan atas Undang-Undang Dasar 1945.