Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu
Pakar sebut Jessica Wongso dan Saka Tatal korban peradilan sesat, sarankan tetap ajukan PK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica bebas bersyarat lantaran dinilai berkelakuan baik selama delapan tahun mendekam di penjara.
Deddy mengatakan, Jessica mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.
Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida
Tetap Ajukan PK
Meski telah bebas bersyarakat, Jessica akan tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkap satu dari pengacaranya, Hidayat Bostam.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan, ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam.
Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena pihak Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.