Vonis 20 Tahun, Jessica Wongso Hanya 8 Tahun di Tahanan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Jessica Kumala Wongso dikabarkan akan bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024), dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu.
Editor: Hasanudin Aco
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
(Tribunnews.com/Gilang/Has/Anita) (Kompas.TV).