Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron

MA menolak permohonan uji materiil Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahkamah Agung Tolak Permohonan Uji Materiil Peraturan Dewas KPK yang Diajukan Nurul Ghufron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/8/2024), gugatan tersebut teregister dengan nomor 26 P/HUM/2024 dengan tanggal masuk 25 April 2024.

Dalam gugatan ini, pihak Termohon adalah Dewan Pengawas KPK.

Adapun gugatan ini tak terlepas dari kasus etik Nurul Ghufron yang diproses Dewas KPK.

"Tolak permohonan keberatan HUM," bunyi amar putusan.

Gugatan diputus pada Senin (12/8/2024) dengan susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin sebagai ketua, dengan hakim anggota yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Berita Rekomendasi

"Usia perkara 29 hari. Lama memutus 22 hari," bunyi petikan informasi itu.

Baca juga: Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK: Berharap Terpilih yang Terbaik

Belum ada keterangan dari Nurul Ghufron terkait putusan MA dimaksud.

Nurul Ghufron sebelumnya menggugat Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 ke MA.

"Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa sebelum persidangan dugaan pelanggaran etik dilaksanakan, kami telah mengajukan uji keabsahannya persidangan ini," ucap Ghufron dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

"Yaitu landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini, sedang diajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024," lanjut dia.

Baca juga: Nurul Ghufron Bersyukur Polri dan Kejagung tak Menutup Pintu Koordinasi: Kami Anggap Itu Komitmen

Lewat gugatannya tersebut, Ghufron kala itu meminta sidang etiknya ditunda.

Dia juga menyinggung tentang laporannya ke MA tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas