Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Yasonna Laoly, Menteri PDIP Kepercayaan Jokowi Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini

Profil Yasonna Hamonangan Laoly, Menkumham yang baru saja terkena reshuffle kabinet. Yasonna termasuk sosok kepercayaan Jokowi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Yasonna Laoly, Menteri PDIP Kepercayaan Jokowi Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Yasonna Laoly baru saja terkena reshuffle dari jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Senin (19/8/2024). Posisi Yasonna Laoly digantikan politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas. 

Total Harta Kekayaan: Rp 25.309.128.446

Baca juga: Menengok Lagi Riwayat Reshuffle Kabinet Jokowi Tiap Rabu Pon atau Rabu Pahing

Sempat Didesak Dipecat

Pada 2020 lalu, Presiden Jokowi didesak untuk memecat Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.

Alasannya, Yasonna diduga berbohong ihwal keberadaan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).




Harun menjadi tersangka atas dugaan menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk dapat menggantikan Nazarudin Kiemas duduk di kursi parlemen periode 2019-2024. 

Yasonna juga dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi atas dugaan telah berupaya menghalangi upaya pengungapan perkara yang dilakukan oleh KPK. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, pernyataan Yasonna yang sempat menyebut Harun berada di luar negeri sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dilakukan KPK pada 8 Januari lalu, bertolak belakang dengan informasi yang diberikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

"Dia (Yasonna) berkata bohong ke publik, (dengan) mengatakan tidak tahu Harun Masiku. Ternyata, Harun sudah di Indonesia."

BERITA TERKAIT

"Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan," kata Kurnia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 23 Januari 2020.

Perbuatan Yasonna, kata Kurnia, dapat dikategorikan sebagai sebuah upaya menghalangi proses hukum atau obstraction of justice.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas