Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS MPR 2024 Dibuka 25 Formasi, Pelamar Wajib Cek Syarat Umum dan Khusus

Pendaftaran CPNS MPR 2024 dibuka untuk 25 formasi. Pelamar wajib cek syarat umum dan syarat khusus bagi pelamar CPNS MPR 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in CPNS MPR 2024 Dibuka 25 Formasi, Pelamar Wajib Cek Syarat Umum dan Khusus
IST
Surat Pengumuman MPR Nomor 27H/08/2024 tentang seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 sebanyak 25 formasi.

Pendaftaran CPNS MPR 2024 dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024 di https://sscasn.bkn.go.id/.

Selain syarat umum, ada beberapa syarat khusus sesuai dengan kategori pelamar CPNS MPR 2024, sebagai berikut.

Syarat Umum CPNS MPR 2024:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 6 September 2024;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir);
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; atau
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  11. Memiliki kemampuan mengoperasikan program komputer Microsoft Office dan internet.

Baca juga: CPNS BNN 2024 Dibuka 32 Formasi, Gaji Rp7,1 Juta hingga Rp9,3 Juta per Bulan

Syarat Khusus CPNS MPR 2024 (Peserta Umum):

  1. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sebesar 3,00 dari skala 4,00;
  2. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 400 atau IELTS minimal 4,5;

Syarat Khusus CPNS MPR 2024 (Peserta Cumlaude):

Khusus pelamar pada kebutuhan khusus "Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Dikhususkan bagi Putra/Putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana dan tidak temasuk Diploma 4;
  2. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  3. Pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Syarat Khusus CPNS MPR 2024 (Peserta Disabilitas):

Khusus pelamar pada kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video tersebut memperlihatkan seluruh anggota tubuh dan berdurasi minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit.

Pelamar Penyandang Disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan memperhatikan kriteria jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
  3. Pernyataan di atas, dibuktikan dengan:

    • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video tersebut memperlihatkan seluruh anggota tubuh dan berdurasi minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit.

Syarat Khusus CPNS MPR 2024 (Peserta Putra/i Kalimantan):

Khusus pelamar pada kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dapat dilamar dengan persyaratan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten / Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Syarat Khusus CPNS MPR 2024 (Peserta Jabatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil):

Berita Rekomendasi

Khusus pelamar pada jabatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024 wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) asli dan bukan STR Internship.

Tata Cara Daftar CPNS MPR 2024:

  1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/ dengan membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) dan mengikuti tata cara pendaftaran yang terdapat pada portal pendaftaran;
  2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:

    • a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
    • b. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
    • c. Ijazah asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    • d. Transkrip Nilai asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
    • e. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Jika status akreditasi terdapat pada Ijazah atau Transkrip Nilai, maka dapat mengunggah kembali Ijazah atau Transkrip Nilai tersebut;
    • f. Surat Lamaran sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal MPR RI diketik, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Pembubuhan dan pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui website https://meterai-elektronik.com sebagai situs resmi khusus untuk pembubuhan dan pembelian meterai elektronik dalam rangka pendaftaran CASN 2024;
    • g. Surat Pernyataan sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini, diketik, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Pembubuhan dan pembelian e-meterai dapat dilakukan melalui website https://meterai-elektronik.com sebagai situs resmi khusus untuk pembubuhan dan pembelian meterai elektronik dalam rangka pendaftaran CASN 2024;
    • h. Dokumen Lain-Lain:
      1. Untuk pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
        • Ijazah/Transkrip Nilai atau Sertifikat keterangan Lulusan Terbaik dengan berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude,
        • Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
      2. Untuk pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas
        • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan kedisabilitasannya; dan derajat
        • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. Video tersebut memperlihatkan seluruh anggota tubuh dan berdurasi minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit
      3. Untuk pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten / Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN
      4. Untuk pelamar jabatan Terapis Gigi dan Mulut Terampil
        • Surat Tanda Registrasi asli dan bukan STR Internship
  3. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
  4. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas