Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Wanti-wanti Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan yang Baru Dilantik Jokowi Lapor LHKPN

Lembaga antirasuah itu meminta supaya LHKPN disampaikan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Wanti-wanti Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan yang Baru Dilantik Jokowi Lapor LHKPN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menkumham Supratman Andi Atgas, Kepala BKPM/Menteri Investasi Roslan Roeslani dan Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Presiden Jokowi melantik sejumlah menteri,wakil menteri dan dan beberapa kepala badan pemerintahan, di antaranya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif, Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly dan Angga Raka Prabowo dilantik jadi Wakil Menteri Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lembaga antirasuah itu meminta supaya LHKPN disampaikan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan.

Baca juga: Bahlil Temui Prabowo Sebelum Dilantik jadi Menteri ESDM, Ada Permintaan Khusus Presiden Terpilih

"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Tessa mengatakan, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mereka tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025 karena telah menyampaikan laporan sebelumnya. 

Baca juga: Jumlah Hartanya Sama Selama 2 Tahun, ICW: Ada Penegak Hukum Calon Komisioner KPK Tak Patuh LHKPN

Dan sisanya yang sebelumnya bukan wajib LHKPN akan disurati KPK.

"Sedangkan untuk menteri investasi, wakil menteri komunikasi dan informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa.

Berita Rekomendasi

Berikut rincian terkait LHKPN para pejabat baru tersebut:

1. Menkumham Supratman Andi Agtas - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Anggota DPR (Lapor kembali di Tahun 2025)

2. Menteri ESDM - Bahlil Lahadalia - Sudah Lapor Periodik 2023 sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM (Lapor kembali di Tahun 2025)

3. Menteri Investasi - Rosan Perkasa (Rosan Roeslani) - Sudah Lapor Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN

4. Wamen Kominfo - Angga Raka Prabowo - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK

5. Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM - Belum Pernah Terdaftar sebagai Wajib LHKPN - Akan disurati oleh KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas