Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Impor Beras karena Transparansi Kebijakan Belum Terwujud

Lembaga antirasuah itu diharapkan memprioritaskan penyelidikan dugaan kasus tersebut karena transparansi impor selama ini belum terwujud.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Impor Beras karena Transparansi Kebijakan Belum Terwujud
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Papan nama gedung KPK terkelupas akibat hujan deras sore tadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta dapat memprioritaskan penyelidikan dugaan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.

Lembaga antirasuah itu diharapkan memprioritaskan penyelidikan dugaan kasus tersebut karena transparansi impor selama ini belum terwujud.

Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menanggapi dugaan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang dilaporkan studi demokrasi rakyat atau SDR ke KPK.

“KPK sebaiknya prioritaskan (penyelidikan dugaan skandal demurrage). Karena transparansi kebijakan impor belum terwujud,” kata Suparji kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ia menilai, percepatan penyelesaian dari kasus ini akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Ya harus memanggil pihak terkait skandal demurrage,” katanya.

Berita Rekomendasi

Suparji tak menampik munculnya dugaan kasus ini disebabkan lantaran adanya sistem kebijakan yang salah dan oknum 'bermain' dengan anggaran negara.

Ia berharap, KPK dapat melihat hal tersebut dalam proses penyelidikan kasus ini.

“Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp294,5 miliar. Ya bisa KPK melihat hal itu,” ujarnya.

Baca juga: Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp294,5 miliar bersifat rahasia.

Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara bisa dilanjut ke penyidikan sepanjang ditemukaan alat bukti yang cukup.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan update terkait penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

SDR sebelumnya melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di pelabuhan.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tessa, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Cara Harvey Moeis Samarkan Uang Panas Tambang, Miliaran Rupiah Mengalir ke Rekening Sandra Dewi

Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan SDR sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar.

Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis (20/6/2024).

Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor. Jadi misalnya dijadwalkan lima hari, menjadi tujuh hari.

Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur dan sebagainya.

"Dalam mitigasi risiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengekspor,” ucap Bayu.

Saat ini, Bulog masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman.

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari tiga persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas