VIDEO Kala Rancangan DPR Menentang Putusan MK: PDIP Lanjutkan Perjuangan & Partai Buruh Siap Demo
Putusan Baleg DPR mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Putusan Baleg DPR mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.
Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin, partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.
Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.
Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.
Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Menurut putusan MK, contohnya di Jakarta, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon gubernur atau calon wakil gubernur jika minimal meraih suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.
Namun, oleh Baleg DPR, aturan tersebut diubah menjadi hanya parpol yang tidak lolos DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan minimal meraih suara sah di Pemilu 7,5 persen.
Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR.
Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna DPR RI besok, apakah bakal disahkan atau tidak.
Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta 2024.
Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.
Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.