Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Baru Rapat Paripurna DPR: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Fakta terbaru terkait rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan aksi massa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Fakta Baru Rapat Paripurna DPR: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Arus lalu lintas di depan gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat masih belum ditutup buntut akan adanya aksi demonstrasi terkait penolakan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Fakta-fakta terbaru terkait rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan aksi massa di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Pihak kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan demo elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo, personel gabungan telah rekayasa lalu lintas juga disiapkan.

Setidaknya 3.200 personel gabungan disiagakan di sekitar aksi.




"Jajaran personel gabungan TNI-Polri, menyiagakan setidaknya 3.200 personel, baik itu di DPR, Patung Kuda, MK, dan KPU RI," katanya di depan Gedung MPR/DPR RI.

"Kita berharap penyampaian aspirasi hari ini aman dan lancar," lanjutnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, turut meminta para pedemo tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa."

BERITA TERKAIT

"Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ungkapnya.

Baca juga: Komika Arie Kriting hingga Cing Abdel Hadir di DPR Ikut Demo Tolak RUU Pilkada Hari Ini

5. Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda

Di sisi lain, DPR RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut Politikus Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Meski demikian, produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat saat ini, masih bisa disahkan sebelum Pilkada 2024.

Sufmi Dasco memastikan, pengesahan RUU Pilkada bukan dibatalkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas