Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

74 Formasi CPNS KemenPPPA 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji hingga Rp 9,3 Juta

KemenPPPA buka 74 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan S1, gaji hingga Rp 9,3 juta.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 74 Formasi CPNS KemenPPPA 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Gaji hingga Rp 9,3 Juta
kemenpppa.go.id
KemenPPPA buka 74 formasi CPNS 2024 untuk lulusan D3 dan S1, rentang gaji hingga Rp 9,3 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau disingkat KemenPPPA membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS KemenPPPA 2024 sebanyak 74 formasi.

KemenPPPA hanya membuka CPNS 2024 untuk formasi umum, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.

Seleksi CPNS KemenPPPA 2024 terbuka untuk lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Formasi CPNS KemenPPPA 2024 dan Rentang Gaji

Mengutip Pengumuman Nomor 01/PANSEL.CPNS/08/2024, berikut ini rincian formasi CPNS KemenPPPA 2024 dan rentang gajinya:

Berita Rekomendasi

1. Analis Anggaran Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

2. Analis Hukum Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

Baca juga: Sekjen KY Buka 145 Formasi CPNS 2024 bagi Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya

3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama yaitu yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

5. Arsiparis Terampil

  • Tugas jabatan Arsiparis Terampil yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.485.900 - Rp 7.684.000

6. Auditor Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Auditor Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.250.520

7. Auditor Terampil

  • Tugas jabatan Auditor Terampil yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.485.900 - Rp 7.684.000

8. Manggala Informatika Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 8.800.520

9. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan

  • Tugas jabatan Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 8.306.320

10. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

  • Tugas jabatan Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 8.306.320

11. Penata Keprotokolan

  • Tugas jabatan Penata Keprotokolan yaitu melaksanakan kegiatan menata kelola di bidang protokol.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 8.306.320

12. Penata Laksana Barang Terampil

  • Tugas jabatan Penata Laksana Barang Terampil yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.485.900 - Rp 7.694.000

13. Pengelola Keprotokolan

  • Tugas jabatan Pengelola Keprotokolan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang protokol.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.485.900 - Rp 7.514.000

14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.293.520

15. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan Instrumen hukum lainnya.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.125.520

16. Perencana Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Perencana Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

17. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

18. Pranata Keuangan APBN Terampil

  • Tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil yaitu melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan PABN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.485.900 - Rp 8.099.550

19. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

20. Pranata Komputer Terampil

  • Tugas jabatan Pranata Komputer Terampil yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis computer.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.485.900 - Rp 7.694.000

21. Statistisi Ahli Pertama

  • Tugas jabatan Statistisi Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
  • Rentang penghasilan: Rp 2.785.700 - Rp 9.340.520

Syarat CPNS KemenPPPA 2024

Berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS KemenPPPA 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Pelamar merupakan lulusan:
    • Jenis Kebutuhan Umum:
      1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
      2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
    • Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:
      1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima)
      2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
    • Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
      1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
      2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
  12. Surat Keterangan Kelulusan tidak berlaku.

Jadwal CPNS 2024

Adapun berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Informasi lebih lanjut mengenai CPNS KemenPPPA 2024, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas