Di Depan MK, Aktivis HAM Usman Hamid Ungkap Dosa-dosa Besar Jokowi
Pembangkanan konstitusi menurutnya sesuatu yang yang tidak bisa ditolerir, sehingga muncul desakan penggulingan atau pemakzulan terhadap Jokowi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Usman Hamid mengungkapkan sejumlah dosa besar pemerintahan Joko Widodo menjelang akhir periodenya.
Hal itu disampaikan dalam orasi yang dilakukan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Hadir Aksi di MK, Wanda Hamidah: Kalau Kita Diam, Ya Kita Ditindas
“Yang pertama melemahkan, menghancurkan ruang publik untuk kritik dan protes,” ucapnya.
Kedua melemahkan, memandulkan oposisi partai politik di parlemen. Ketiga mengkerdilkan lembaga-lembaga penegak hukum.
Baca juga: Sufmi Dasco Klaim DPR Bisa Ikuti Putusan MK jika Gagal Sahkan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna
Selanjutnya keempat memperlemah peran media massa melalui draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Dalam draft yang beredar terlihat Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran.
Terutama pada poin C yang menjelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
“Kelima megadudomba masyarakat lewat politik polarisasi dan keenam merusak integritas pemilu apakah ini akan kita biarkan, lawan!” seru Usman Hamid.
Dia menekenakan bahwa aksi puluhan tokoh yang tergabung dalam Forum Guru Besar, Akademisi, Pro Demokrasi, masyarakat sipil dan aktivis '98 bentuk perlawanan yang serius.
Pembangkanan konstitusi menurutnya sesuatu yang yang tidak bisa ditolerir, sehingga muncul desakan penggulingan atau pemakzulan terhadap Jokowi.
"Kami sebenarnya sudah hampir putus asa karena tidak ada lagi harapan tetapi putusan kemarin (soal UU Pilkada) menunjukkan bahwa harapan itu masih ada," sambung dia.
Namun harapan itu justru kembali diredupkan oleh tindakan Jokowi dan DPR yang mencoba mengesahkan revisi UU Pilkada.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: Eks Menag Pimpin Doa Massa Aksi di MK, Aktivis dan Akademisi Bergerak Geruduk Senayan
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.