INFOGRAFIS Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, KPU RI Tetap Pakai Putusan MK
Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Revisi UU Pilkada batal disahkan oleh DPR.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
(Tribunnews.com/Diah/Igman Ibrahim)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.