Lepas Jas, Ketua Baleg Hingga Pimpinan Komisi III Temui Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Terlihat sebelum berjalan keluar keduanya melepas jas berwarna abu-abu yang dikenakannya secara bersamaan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menemui massa aksi penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Tak hanya itu, terpantau ada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek dalam rombongan tersebut.
Baca juga: Demokrat Minta Harus Ada Sosok Penengah Selesaikan Kisruh Aturan Pencalonan Pilkada 2024
Adapun aksi tersebut digelar di depan Gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Habiburokhman dan Wihadi berjalan keluar menuju gerbang depan Gedung DPR RI pada sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim Tolak Pengesahan Revisi UU Pilkada
Terlihat sebelum berjalan keluar keduanya melepas jas berwarna abu-abu yang dikenakannya secara bersamaan.
Keduanya juga terlihat melepas dasi dari kerah kemejanya yang berwarna putih.
Saat ditanyakan terkait dengan apa yang akan disampaikan saat bertemu dengan massa aksi, Habiburokhman menyebut belum dapat memastikan.
"Itu dia makanya yang lagi dipikirin mau ngomong apa, kira-kira saya ngomong apa nih," kata Habiburokhman sambil berjalan.
Saat ditanyakan apakah akan melakukan audiensi dengan perwakilan massa aksi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut menyatakan tidak ada agenda demikian.
Dia justru yang akan keluar untuk menemui massa aksi dan mendengarkan apa yang pengin disampaikan.
"Enggak enggak justru kita yang mau nyamperin ke sana," tandas Habiburokhman.
Baca juga: 5 Fakta Baru Rapat Paripurna DPR: Aksi Tolak Revisi UU Pilkada, Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.