Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Sufmi Dasco, Tangan Kanan Prabowo yang Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada

Sufmi Dasco akan pimpin Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Sufmi Dasco, Tangan Kanan Prabowo yang Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Ia akan memimpin Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Rapat Paripurna dijadwalkan akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pagi ini.

Kepastian soal pimpinan paripurna itu disampaikan Dasco saat ditemui awak media.

Ia membenarkan kalau dirinya akan memimpin rapat tersebut.

"Saya yang mimpin," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI.

Selanjutnya, orang kepercayaan Prabowo yang kini menjabat Ketua Harian DPP Partai Gerindra menyebut, rapat yang dipimpinnya itu untuk rakyat Indonesia.

"Untuk rakyat Indonesia," kata Dasco sambil berlalu.

BERITA TERKAIT

Profil

Mengutip dari dpr.go.id, Sufmi Dasco Ahmad adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra.

Ia bertugas sebagai Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Sufmi Dasco Ahmad lahir pada tanggal 7 Oktober 1967 di Bandung, Jawa Barat dan memiliki riwayat pendidikan yang luar biasa.

Ia diketahui juga menjadi seorang dosen di Universitas Pakuan yang aktif mengajar program studi Ilmu Hukum.

Pada Desember 2022, Dasco secara resmi dikukuhkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan.

Karier politiknya bermula dari kedekatannya dengan Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Sufmi Dasco dan Fadli Zon merupakan rekan bisnis.

Kemudian, Dasco terlibat aktif saat Partai Gerindra mulai didirikan, dikutip dari Fraksi Gerindra.

Sejak 2008, Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra sejak 2008-2014.

Sufmi Dasco terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 30 Oktober 2014.

Pada masa kerja 2014-2019, Sufmi Dasco Ahmad duduk di Komisi III yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.

Organisasi-organisasi yang pernah diikuti Dasco di antaranya Serikat Pengacara Rakyat, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, dan Satuan Relawan Indonesia Raya.

Sejak tahun 2008, Sufmi Dasco menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Ia juga menjadi Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra periode 2008-2014.

Dasco juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra (2020-Sekarang)

Saat ini, Sufmi Dasco menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu (2020-2025).

Datang bersama Menkumham

Dasco sendiri sudah tiba di Gedung DPR.

Ia tiba sekitar pukul 08.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna abu-abu gelap dan dasi berwarna biru muda.

Dasco terlihat hadir bersamaan dengan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus mantan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Tak ada pernyataan lain yang diungkap Dasco, keduanya langsung berlalu menuju ke ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar, Kamis (22/8/2024).

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini, Rabu (21/8/2024) berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. 

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil  Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mendengar pertanyaan dari Awiek tersebut, sebagian besar peserta rapat menyatakan setuju kalau Revisi UU itu disahkan menjadi UU dalam rapur terdekat.

Seraya dengan hal tersebut, Awiek selaku pimpinan rapat mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya rapat hari ini.

"Alhamdulillah," kata Awiek.

Dengan begitu, draf RUU Pilkada akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada ini akan digelar, Kamis (22/8/2024).

Adapun jadwalnya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.

Hanya saja belum diketahui, siapa pimpinan DPR RI yang akan memimpin rapat paripurna tersebut.

Apa yang bisa kita ketahui jelang Sidang Paripurna Sejauh Ini?

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari itu berisi poin-poin yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan hingga syarat usia calon kepala daerah.

RUU Pilkada itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024) sore.

Sebanyak 8 fraksi di DPR menyatakan setuju dengan keputusan tersebut. Hanya Fraksi PDI-P yang tegas menolak.

Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan pada rapat paripurna nanti apabila pembahasan RUU Pilkada menegasikan Keputusan MK nomor 60 dan 70.

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat pembahasan RUU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.

Pengambilan keputusan tersebut dihadiri langsung perwakilan pemerintah antara lain Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.

Perwakilan DPD RI terlihat juga hadir.

Apa saja perubahan dalam RUU Pilkada?

Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, maka PDI-P tetap tak bisa mengusung calon di Jakarta, karena partai lain sudah bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas