Ray Rangkuti Minta Publik Tidak Lengah: Bisa Jadi Pengesahan RUU Pilkada Dilakukan Tengah Malam
Ray Rangkuti mewanti-wanti seluruh pihak untuk tidak lengah hanya karena DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mewanti-wanti seluruh pihak untuk tidak lengah hanya karena DPR menunda pengesahan Revisi UU Pilkada.
Ia curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.
"Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi," kata Ray di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ray mengungkit pada 2019 lalu misalnya, DPR pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut.
RUU Pilkada ini dikhawatirkan oleh Ray dapat terjadi serupa seperti pengesahan Omnibus law.
"Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam," tuturnya.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih
Hari ini, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Namun, sidang ditunda.