Polisi Tangkap 301 Demonstran saat Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Depan Gedung DPR RI
Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 301 orang peserta aksi yang berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 301 orang peserta aksi yang berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, ratusan peserta aksi yang ditangkap itu kini diamankan di Polda hingga di jajaran Polres.
"Dari proses pengamanan ada 301 orang yang telah diamankan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakpus, Polres Jaktim, dan beberapa polsek dan Polres Jakbar," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ade kemudian merinci bahwa sebanyak 50 orang saat ini diamankan di Polda Metro, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.
Ade Ary menjelaskan bahwa ratusan orang yang diamankan polisi itu diduga melakukan gangguan ketertiban hingga menyerang petugas.
Selain itu mereka yang diamankan kata dia sebagian juga masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Cuma Ganti 2 Pasal, DPR Tegaskan KPU Bisa Sahkan PKPU Pilkada Versi Putusan MK Senin Pekan Depan
"Orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas," jelasnya.
Kendati demikian ia memastikan bahwa sebagian dari massa aksi yang sempat pihaknya amankan kini telah dipulangkan.
Pasalnya kata dia proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap mereka sudah selesai.
"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman, di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.