Ketua KPU Tegaskan Draf PKPU Tidak Berubah sejak Awal, Mengikuti Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum memastikan revisi draf PKPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
RDP dilakukan sehari lebih cepat dari rencana agenda sebelumnya pada Senin (26/8/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaga legislatif tentu memiliki pertimbangan setelah apa yang terjadi kemarin.
Dia pun memastikan revisi draf PKPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024
“Ini tentu kabar baik, dan kami memang butuh cepat juga karena dikejar waktu,” kata Afifuddin di Ayana MidPlaza, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.
KPU, imbuh Afifuddin, harus segera memberikan petunjuk teknis dan arahan kepada jajaran di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Pihaknya juga memastikan bahwa draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak tidak ada yang berubah sejak awal.
“Tadi bisa dilihat dalam rapat konsinyering sekaligus menjawab hal-hal yang diduga kami menyembunyikan sesuatu atau draf tidak seusai putusan MK,” ucap Afifuddin.
“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikn ke Komisi II,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut draf PKPU mengenai ambang batas usia calon kepala daerah sejatinya proses-proses yang sudah biasa dikerjakan oleh KPU.
Baca juga: Fraksi PDIP Akan Kawal Draf PKPU agar Tidak Melenceng dari Amar Putusan MK
Namun, hal tersebut menjadi terkesan tidak biasa bagi banyak pihak di tengah situasi penuh tekanan.
Afifuddin menambahkan bahwa setelah RDP dan disetujui seluruh fraksi di Komisi II, akan dilakukan harmonisasi.
Dia mengatakan prosesnya tidak butuh waktu lama kemudian akan disahkan pada siang atau sore hari revisi PKPU.