Ketua KPU Tegaskan Draf PKPU Tidak Berubah sejak Awal, Mengikuti Putusan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum memastikan revisi draf PKPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Febri Prasetyo
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.
RDP akan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Doli, rapat yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasi kepada lembaga eksekutif.
“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya juga sudah komunikasi dengan pemerintah,” katanya dalam agenda yang sama.
“Maka rapat hari Senin itu kami majukan besok, besok jam 10.00 WIB. Supaya semua kita lega, tidak ada lagi prasangka buruk, berspekulasi maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin,” sambungnya.
Meskipun rapat dilakukan dengan cepat, Ahmad Doli memastikan tetap dalam koridor tatib serta mendapatkan izin pimpinan DPR.
“Alhamdulillah diizinkan, besok perwakilan pemerintah juga datang biasanya dari Kemendagri,” urainya.
Ahmad Doli mengatakan RDP tidak akan berlangsung lama karena sudah tidak ada lagi yang mesti diperdebatkan.
Baca juga: KPU dan Pimpinan Komisi II DPR Hadiri Rapat Konsinyering Tertutup Bahas Perubahan PKPU Malam Hari
Menurutnya seluruh fraksi di Komisi II sudah satu pemahaman merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024.
“Untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.