Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Tegaskan Draf PKPU Tidak Berubah sejak Awal, Mengikuti Putusan MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum memastikan revisi draf PKPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Ketua KPU Tegaskan Draf PKPU Tidak Berubah sejak Awal, Mengikuti Putusan MK
Kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perubahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.

RDP dilakukan sehari lebih cepat dari rencana agenda sebelumnya pada Senin (26/8/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaga legislatif tentu memiliki pertimbangan setelah apa yang terjadi kemarin.

Dia pun memastikan revisi draf PKPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 tahun 2024

“Ini tentu kabar baik, dan kami memang butuh cepat juga karena dikejar waktu,” kata Afifuddin di Ayana MidPlaza, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.

KPU, imbuh Afifuddin, harus segera memberikan petunjuk teknis dan arahan kepada jajaran di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

BERITA TERKAIT

Pihaknya juga memastikan bahwa draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak tidak ada yang berubah sejak awal.

“Tadi bisa dilihat dalam rapat konsinyering sekaligus menjawab hal-hal yang diduga kami menyembunyikan sesuatu atau draf tidak seusai putusan MK,” ucap Afifuddin.

“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikn ke Komisi II,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebut draf PKPU mengenai ambang batas usia calon kepala daerah sejatinya proses-proses yang sudah biasa dikerjakan oleh KPU.

Baca juga: Fraksi PDIP Akan Kawal Draf PKPU agar Tidak Melenceng dari Amar Putusan MK

Namun, hal tersebut menjadi terkesan tidak biasa bagi banyak pihak di tengah situasi penuh tekanan.

Afifuddin menambahkan bahwa setelah RDP dan disetujui seluruh fraksi di Komisi II, akan dilakukan harmonisasi.

Dia mengatakan prosesnya tidak butuh waktu lama kemudian akan disahkan pada siang atau sore hari revisi PKPU.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan RDP draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 akan dimajukan pada Minggu (25/8/2024) pukul 10.00 WIB.

RDP akan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurut Doli, rapat yang dilakukan pada hari libur ini merupakan inisiatif DPR dan sudah dikomunikasi kepada lembaga eksekutif.

“Saya mengambil inisiatif dan alhamdulillah sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya juga sudah komunikasi dengan pemerintah,” katanya dalam agenda yang sama.

“Maka rapat hari Senin itu kami majukan besok, besok jam 10.00 WIB. Supaya semua kita lega, tidak ada lagi prasangka buruk, berspekulasi maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin,” sambungnya.

Meskipun rapat dilakukan dengan cepat, Ahmad Doli memastikan tetap dalam koridor tatib serta mendapatkan izin pimpinan DPR.

“Alhamdulillah diizinkan, besok perwakilan pemerintah juga datang biasanya dari Kemendagri,” urainya.

Ahmad Doli mengatakan RDP tidak akan berlangsung lama karena sudah tidak ada lagi yang mesti diperdebatkan.

Baca juga: KPU dan Pimpinan Komisi II DPR Hadiri Rapat Konsinyering Tertutup Bahas Perubahan PKPU Malam Hari

Menurutnya seluruh fraksi di Komisi II sudah satu pemahaman merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024.

“Untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” katanya.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas