Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Selebgram Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, kini Mertua dan Suaminya Dibidik KPK

Awal Mula Selebgram Jelita Jeje viral bela Erina Gudono, kini mertua dan suaminya dibidik KPK, tak patuh LHKPN dan diduga terima gratifikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Awal Mula Selebgram Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, kini Mertua dan Suaminya Dibidik KPK
ig/tribunbatam.id/Alfandi Simamora/ ig/Farid Irfan Siddik
Kolase foto Farid Irfan Siddik dan Jelita Jeje. Sosok Farid Irfan Siddik, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan(BP Bintan) disorot KPK imbas istri ngaku gratifikasi, sang mertua Asri Agung Putra, staf khusus Kejagung juga terseret. 

"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita enggak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?" kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra.
Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra. (istimewa/TribunBatam)

Menurut Harli, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya.

Dia belum bisa memastikan apakah Kejagung akan mengkonfirmasi Asri Agung Putra terkait informasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," kata Harli.

Kata ICW

Tak cuma itu Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Baca juga: KPK Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.

Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.

Asri Agung Putra sendiri merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi staf ahli jaksa agung.

Ia sempat menjabat sebagai plh jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) dan sekretaris jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas).

Ia juga tercatat pernah menjadi kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas