Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Selebgram Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, kini Mertua dan Suaminya Dibidik KPK

Awal Mula Selebgram Jelita Jeje viral bela Erina Gudono, kini mertua dan suaminya dibidik KPK, tak patuh LHKPN dan diduga terima gratifikasi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Awal Mula Selebgram Jelita Jeje Viral Bela Erina Gudono, kini Mertua dan Suaminya Dibidik KPK
ig/tribunbatam.id/Alfandi Simamora/ ig/Farid Irfan Siddik
Kolase foto Farid Irfan Siddik dan Jelita Jeje. Sosok Farid Irfan Siddik, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan(BP Bintan) disorot KPK imbas istri ngaku gratifikasi, sang mertua Asri Agung Putra, staf khusus Kejagung juga terseret. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Selebram Jelita Jeje disorot setelah membela Erina Gudono dan dengan bangga mengakui mendapatkan fasilitas mewah dari banyak pengusaha.

Kini Jelita Jeje, istri Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik tersebut malah dirujak netizen.

Mulanya Erina Gudono dihujat netizen karena mengunggah momen naik private jet dan memakan roti seharga Rp400 ribu di media sosial saat aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Pilkada tengah berlangsung.

Menurut Jelita Jeje apa yang dilakukan istri Kaesang Pangarep tersebut adalah hal biasa.

Terlebih, jet pribadi yang digunakan Erina Gudono bukan milik negara.

"Apalagi yang lebih lucu sampe bahas orang beli roti 400 ribu, beli stroller 30 juta, keluar negeri pakai jet pribadi. Ya Allah segitunya amat, padahal itu mah wajar kali," tulis Jelita Jeje dia di Instagram.

"Jet pribadi kan udah kebukti bukan milik negara. Lagian sekelas presiden kalo pergi jalan-jalan juga bukan (dari) kantong pribadi kali, apalagi duit negara." tulisnya.

Baca juga: Sosok Jelita Jeje Bela Erina Gudono Malah Bongkar Dugaan Mertuanya di Kejagung Terima Gratifikasi

Berita Rekomendasi

Lalu dengan bangganya, Jelita Jeje mengaku mertuanya kerap menerima fasilitas mewah dari para pengusaha, mulai dari hotel hingga tiket pesawat ke luar negeri.

Menurut Jelita Jeje mendapatkan fasilitas mewah dari pengusaha, merupakan hal biasa bagin seorang pejabat negara.

"Ga usah jauh-jauh, gue juga jadi banyak tahu dari mertua gue (Staf Ahli Kejaksaan Agung Asri Agung Putra), kita kalau ke luar negeri itu di-cover sama pengusaha-pengusaha yang emang ngasih fasilitas tanpa diminta. Disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, ga pernah pusing." tulisnya,

"Apalagi sekelas presiden, pada rebutan itu orang-orang mau fasilitasi,"

"Apalagi buat mantu presiden, banyak yang nyodorin pasti. Ini pengalaman pribadi, bukan katanya, tapi emang faktanya begitu kalo udah di lingkup pejabat tinggi." sambungnya.

Jelita Jeje, menantu pejabat Kejaksaan Agung, yang ceritanya viral di media sosial.
Jelita Jeje, menantu pejabat Kejaksaan Agung, yang ceritanya viral di media sosial. (Instagram/ Kolase Tribun Kaltara)

KPK Bidik Suami dan Mertua

Farid Irfan Siddik ternyata belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berdasarkan pantauan di elhkpn.kpk.go.id, tidak ditemukan laporan harta kekayaan milik Farid Irfan Siddik.

Padahal, Farid telah menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) sejak 2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti ketidakpatuhan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata Tessa kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Baca juga: Harta Staf Ahli Kejagung Asri Agung Putra, Mertua Selebgram Jelita Jeje Diduga Terima Gratifikasi

Senasib, KPK angkat bicara mengenai informasi diduga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), Asri Agung Putra, menerima gratifikasi.

Informasi tersebut awalnya dimunculkan oleh menantu Asri Agung Putra, Jelita Jeje.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pihaknya mengapresiasi setiap masyarakat yang telah menyampaikan informasi awal, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atapun modus-modus lainnya.

Tessa mengatakan, KPK bakal menindaklanjuti tiap laporan yang diterima komisi antikorupsi.

"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata dia kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Kata Tessa, bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi lebih lengkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.

"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Tessa.

Asri Agung Putra belum bersuara terkait dugaan ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya tidak mau menduga-duga soal berkembangnya informasi tersebut.

Sebab, informasi itu muncul dari ranah pribadi.

"Informasi itu kan muncul di ranah pribadi atau keluarga. Kita enggak tahu apa motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal seperti itu, itu yang harus diungkap dulu, kalau ternyata karena emosi atau persoalan keluarga?" kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra.
Kolase foto Selebgram Jelita Jeje dan mertuanya Staff Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra. (istimewa/TribunBatam)

Menurut Harli, polemik itu sama sekali tidak berkaitan dengan instansinya.

Dia belum bisa memastikan apakah Kejagung akan mengkonfirmasi Asri Agung Putra terkait informasi dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Tidak ada kaitannya dengan institusi ya," kata Harli.

Kata ICW

Tak cuma itu Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Baca juga: KPK Tindak Lanjut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kejagung Asri Agung Putra

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021.

Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.

Asri Agung Putra sendiri merupakan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung, sebelum menjadi staf ahli jaksa agung.

Ia sempat menjabat sebagai plh jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) dan sekretaris jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas).

Ia juga tercatat pernah menjadi kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas