Jawaban Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh saat Dicecar Jaksa KPK soal Hubungan dengan Fify Mulyani
Terungkap di persidangan sebelumnya, ada panggilan sayang "Bib" dan "Abi" antara Gazalba Saleh dengan Fify Mulyani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Kompas.com
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu yang juga teman wanita hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kiri), Fify Mulyani (kanan), saat dihiadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akibat perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dia juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat TPPU.
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.