Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat TPDI Kembali Datangi KPK Ingatkan Soal Laporan Terhadap Jokowi dan Anwar Usman

Uji perkara ini diketahui yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Advokat TPDI Kembali Datangi KPK Ingatkan Soal Laporan Terhadap Jokowi dan Anwar Usman
HO
Advokat TPDI di gedung KPK Jakarta. 

"Karena nuansanya adalah korupsi, dan nama-nama yang terungkap dalam persidangan adalah nama pejabat dan pihak terkait yang memiliki fungsi strategis atau rawan KKN, seperti Abdul Gani Kasuba, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, maka untuk mengungkap kejelasan apakah dalam pemberian IUP Nikel Blok Medan itu terjadi peristiwa pidana korupsi atau tidak, KPK perlu membuka sebuah penyelidikan baru," jelas Petrus.

Dalam aduan tertanggal 23 Oktober 2023 terkait Putusan MK No 90/2023 itu, menurut Petrus, pihaknya mengajukan 17 nama untuk diperiksa sebagai saksi.

Antara lain Presiden Jokowi, Hakim MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya.

Selian itu, lanjut Petrus, pihaknya juga mengusulkan beberapa nama lain untuk didengar keterangannya sebagai saksi fakta, yaitu mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adam, keduanya anggota MKMK, serta beberapa saksi ahli seperti Bivitri Susanti. "KPK harus segera periksa mereka," pintanya. 

Terkait aduan barunya ihwal pemberian IUP Nikel Blok Medan, Petrus juga mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Abdul Gani Kasuba, Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili, Jaksa KPK Andi Lesmana, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Kementerian ESDM Hasyim Daeng Barang, dan mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sekarang jadi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Sementara itu, kata Petrus, setelah menerima aduan pihaknya, pihak KPK mengaku telah melakukan telaah, namun KPK belum menemukan peristiwa pidana atas aduannya. 

Sebab itu, kata Petrus, KPK masih perlu data tambahan atas aduannya terkait peristiwa pidana dugaan kolusi dan nepotisme Putusan MK No 90/2023.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas