Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Beri Uang Pelicin Rp 325 Juta Ke Pejabat Dinas ESDM, Ini Tujuannya

Jaksa mengungkap pihak CV VIP memberikan Rp 325 juta lebih kepada pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait korupsi timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Beri Uang Pelicin Rp 325 Juta Ke Pejabat Dinas ESDM, Ini Tujuannya
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

"Mengetahui dan atau menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar USD3700/ton untuk 4 smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, tanpa dilakukan study kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam, sehingga CV Venus Inti Perkasa menerima pembayaran pembelian bijih timah dari PT Timah, yang diketahui terdapat kemahalan harga atas pembayaran tersebut," katanya.

Selain itu, jaksa juga mengungkap pihak CV VIP memberikan Rp 325 juta lebih kepada pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana.

Uang itu diberikan terkait pengurusan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) untuk CV VIP dan PT MCM.




"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 325.999.998 kepada Amir Syahbana selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pengurusan persetujuan RKAB CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia," ucapnya.

Perbuatan mereka, dianggap jaksa menimbulkan kerugian negara.

Terkhusus untuk CV VIP, jaksa menyatakan telah diuntungkan Rp 3.660.991.640.663,67 (tiga triliun lebih).

"Bahwa dari jumlah kerugian keuangan Negara tersebut diatas, termasuk didalamnya kerugian akibat pembayaran oleh PT Timah Tbk kepada terdakwa Tamron Alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa seluruhnya sebesar Rp Rp3.660.991.640.663,67 yang merupakan pembayaran jasa pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan oleh PT Timah Tbk kepada terdakwa Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa yang seharusnya tidak dibayarkan," kata jaksa.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, khusus Tamron juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas