Bos Timah Bangka Belitung Didakwa Beri Uang Pelicin Rp 325 Juta Ke Pejabat Dinas ESDM, Ini Tujuannya
Jaksa mengungkap pihak CV VIP memberikan Rp 325 juta lebih kepada pejabat Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait korupsi timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendudukan empat terdakwa di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dalam sidang, Selasa (27/8/2024).
Keempat terdakwa di antaranya Tamron alian Aon sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP; Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP; dan Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa mereka berempat membuat perusahaan cangkang, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa.
Pembentukan perusahaan cangkang dimaksudkan untuk transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah menunjuk dan mengatur pihak-pihak yang akan dijadikan pengurus CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa yang akan digunakan sebagai Perusahaan cangkang atau boneka dalam melakukan transaksi pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam sidang.
Baca juga: Terungkap Modus Pembuatan Perusahaan Cangkang di Kasus Korupsi Timah, Ini Fungsinya
Terhadap penambang ilegal, mereka juga diduga memberikan modal.
Jaksa juga mengungkap Aon dkk membeli bijih timah hasil penambangan ilegal tersebut.
"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung telah memberikan modal berupa uang kepada para kolektor dan penambang ilegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
"Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung melakukan pembelian bijih timah dari para kolektor dan penambang illegal yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk," lanjut jaksa.
Kemudian timah hasil penambangan ilegal dijual kepada PT Timah yang menurut jaksa dibuat seolah-olah sebagai kegiatan sewa-menyewa alat processing penglogaman timah.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan 5 Saksi, Ini Nama-namanya
Kegiatan sewa-menyewa itu tak hanya antara PT Timah dengan CV VIP, tetapi juga perusahaan smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Adapun harga yang ditetapkan, diketahui terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.
Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.