Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Contoh Surat Izinnya untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS

PPPK boleh mendaftar CPNS tahun 2024, simak contoh surat izinnya ke Instansi untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Contoh Surat Izinnya untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Freepik
Ilustrasi CPNS - PPPK boleh mendaftar CPNS tahun 2024, simak contoh surat izinnya ke Instansi untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan dengan ketentuan pada pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024.

Disebutkan bahwa PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK.

Namun pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.

Selain itu pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan..

Berikut Contoh Surat Izin PPPK untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS 2024

Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………..

Berita Rekomendasi

Jabatan : ………………..

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.

Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.

Baca juga: Pemkab Bandung Buka 300 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya

Berikut ketentuannya:

1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS

2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas