Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba

Pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga. 

KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif kepada Keluarga Abdul Gani Kasuba

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.

Sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK guna menyelisik hal tersebut.

Atas dasar itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya berpeluang menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif kepada keluarga Abdul Gani Kasuba.

Baca juga: KPK Sita 20 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami," imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

BERITA TERKAIT

Kata Tessa, pencucian uang Abdul Gani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Sejauh ini, kata Tessa, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Gani Kasuba.

"Sampai dengan saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan. Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan. Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah," katanya.

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Baca juga: KPK Telusuri Penerimaan dan Pencucian Uang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekira 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker.

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: KPK Periksa Anak Buah Menteri Bahlil, Dalami TPPU Abdul Gani Kasuba & Izin Usaha di Maluku Utara

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," kata Asep. 

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai.

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep.

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas